Alat Medis Non Steril atau Non Elektromedik

0
6822
Syringe and bottle
Hasil gambar untuk alat medis non steril

Berbicara mengenai alat kesehatan, selama ini banyak yang berpendapat bahwa alat kesehatan selalu bagus, berkualitas dan steril. Namun jika beberapa dari anda menemukan kata “alat kesehatan non steril” maka bagaimana alat kesehatan tersebut dapat digunakan ? banyak orang yang masih belum paham mengenai alat medis ataupun alat kesehatan. Sehingga anda tentu tidak tahu bagaimana sebuah klinik atau rumah sakit menggunakan alatnya.

Baca juga:

Pengertian Alat Medis Non Steril

Alat kesehatan non elektromedik atau alat medis steril merupakan alat yang tidak menggunakan aliran listrik dan alat ini adalah kebalikan dari alat elektromedik yang cara kerjanya harus menggunakan aliran listrik untuk dapat berfungsi.

Alkes jenis ini sangatlah mudah untuk kita temukan. Seluruh rumah sakit dan klinik baik yang berskala besar maupun kecil pasti memiliki alat-alat ini. Walau begitu, peralatan kesehatan ini tetap tidak diperjualbelikan sembarangan karena khawatir akan disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Misalnya adalah syirnge, alat ini berfungsi untuk menyuntikan cairan kimia ke dalam tubuh. Hal ini sangat berbahaya jika dipakai secara berulang-ulang karena dapat menyebarkan virus dan penyakit menular. Bukan berarti alat medis non steril maka dianggap tidak bersih, namun alat medis non steril merupakan sebuah alat yang tidak dapat digunakan untuk sterilisasi atau alat kesehatan yang bersifat kompleks.

Penyaluran Alat Kesehatan

Hasil gambar untuk alat medis non steril

Pasal 5 ayat 1 menyebutkan bahwa Penyaluran alat kesehatan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan PAK, Cabang PAK, dan toko alat kesehatan. Dan pada ayat 2 selain penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), alat kesehatan tertentu dalam jumlah terbatas dapat disalurkan oleh apotek dan pedagang eceran obat.

Berdasarkan kemampuan dari sarana distribusi alat kesehatan, Izin Penyalur Alat Kesehatan dikelompokan  menjadi  5  (lima)  macam yaitu :

  1. Alat kesehatan elektromedik radiasi

Yang dimaksud alat kesehatan elektromedik radiasi yaitu alat kesehatan yang dalam pengoprasiaanya menggunakan arus listrik AC ataupun DC dan memancarkan zat radioaktif atau radiasi pengion selama digunakan untuk mencapai tujuan dari penggunaan.

2) Alat kesehatan elektromedik non radiasi

Alat kesehatan elektromedik non radiasi yaitu alat kesehatan yang dalam pengoprasiannya menggunakan arus listrik AC ataupun DC, namun tidak memancarkan zat radioaktif atau radiasi pengion selama digunakan untuk mencapai tujuan dari penggunaan.

3) Alat kesehatan non elektromedik steril

Alat kesehatan non elektromedik steril yaitu alat kesehatan yang dalam penggunaanya tidak memerlukan arus listrik AC ataupun DC dimana sebelumnya telah mengalami proses sterilisasi pada saat produksinya dan merupakan produk steril. Contoh dari alat kesehatan ini adalah jarum suntik, benang bedah, infuse set, IV catheter, kasa steril dan lain-lain.

4) Alat kesehatan non elektromedik tidak steril

Alat kesehatan non elektromedik tidak steril yaitu alat kesehatan yang dalam penggunaanya tidak memerlukan arus listrik AC ataupun DC dimana sebelumnya tidak mengalami proses sterilisasi pada saat produksinya dan bukan merupakan produk steril. Contoh dari alat kesehatan ini adalah kursi roda, timbangan bayi, plester dan lain-lain.

5) Produk diagnostic invitro

Produk diagnostic invitro yaitu alat kesehatan yang digunakan pada saat pemeriksaan specimen yang berasal dari tubuh manusia secara invite yang menyediakan informasi sebagai pemantauan, diagnose ataupun keduanya, termasuk reagen, penampung specimen, kalibator, bahan control, software, dan atau atau bahan kimia lain yang diperlukan. Contoh dari alat kesehatan ini adalah alat gula darah, hematology analyzer, alat tes kehamilan dan lain-lain.

Referensi Peraturan :

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1191/Menkes/Per/Viii/2010 Tentang Penyaluran Alat Kesehatan, Tanggal 23 Agustus 2010
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1190/Menkes/Per/Viii/2010 Tentang Penyaluran Alat Kesehatan
  3. Keputusan Direktur Jenderal Bina Kefarmasian Dan Alat Kesehatan Nomor Hk.02.03/I/770/2014 Tentang Pedoman Pelayanan Izin Penyalur  Alat Kesehatan, Tanggal 18 Agustus 2014